Ibadah haji adalah ibadah umat Islam yang diatur oleh pemerintah. Selain kemampuan diri sendiri yang dibutuhkan kemampuan dari pemerintah untuk keberangkatan dan yang lainnya juga dibutuhkan. Karena jika tanpa campur tangan pemerintah umat Islam tidak akan bisa pergi haji.
Kewajiban pemerintah telah disebutkan dalam UU no. 13 tahun 2008 tentang Ibadah haji. Salah satu UU nya menyebutkan bahwasanya pemeritah berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi setiap jamaah haji semenjak dari tanah air, di Arab Saudi, sampai kembali ke tanah air.
Disebutkan juga bahwasanya penyelenggaraan haji adalah merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Rukun haji
Tata cara haji dalam bahasa agamanya adalah rukun ibadah haji. Di antara rukun rukunnya adalah:
- Ihram
- Wukuf di arafah
- Thawaf ifadah
- Sa’I
Disamping rukun haji ada juga wajib haji, yang mana wajib haji itu jika ditinggalkan salah satunya maka akan dikenai denda atau dam karena telah melanggar, akan tetapi tidak sampai membatalkan ibadah haji.
Berikut adalah wajib haji:
- Ihram dari miqat masing masing negara
- Wukuf di arafah
- Mabit di Muzdalifah
- Mabit di Mina
- Melempar jumroh
- Tahallul
- Thawaf wada’
Manasik haji
berdasarkan UU yang telah disebutkan sebelumnya maka pemerintah tentu wajib untuk melaksanakan tugasnya. Pemerintah mewujudkan tugasnya dengan memberikan program manasik haji yang harus dilakukan oleh calon jamaah haji.
Program ini dinamai dengan Bimbingan Manasik Haji atau BMH. Manasik haji telah dibahas dalam Peraturan Menteri Agama no. 14 tahun 2012 tentang penyelenggaraan haji regular pasal 15, yang berisi bahwa pemerintah wajib memberikan BMH kepada jamaah haji semenjak keberangkatan, saat dalam perjalanan, di Arab Saudi, sampai kepulangan ke Indonesia.
Program BMH ini tidak hanya meliputi manasik haji, namun juga meliputi perjalanan dan pelayanan haji, kesehatan, juga meliputi hak, dah kewajiban haji. Kegiatan bimbingan dan pelayanan dilakukan di Kantor Kementrian Agama Kabupaten atau Kota atau Kamkemenag dan di KUA kecamatan
Tujuan manasik haji
Manasik dilakukan diharapkan agar jamaah menjadi haji yang mabrur. Juga untuk memanfaatkan kesempatan berhaji dengan baik karena tidak semua orang mampu berangkat haji dan haji kecil kemungkinan untuk dilakukan berulang kali.
sehingga manasik haji dilakukan agar jamaah sebelum berangkat benar benar telah siap melaksanakan haji sehingga tidak ada kesalahan yang terjadi yang menyebabkan tidak sahnya haji, karena jika keliru atau tidak sah maka butuh waktu bertahun tahun untuk kembali menunaikan ibadah haji.
Selain manasik haji penting bagi pemerintah untuk melaksanakan programnya, manasik juga sangat sangat berguna untuk jamaah, mengingat sah atau tidaknya jamaah ketika melakukan ibadah haji. Umat Islam tentunya inginnya pasti sekali saja dan sempurna.
Tata cara manasik haji
Kamu dapat mengakses langsug pada website resmi kemenag mengenai ibadah haji, pada www.haji.kemenag.go.id.
Ada 3 cara untuk berniat ketika melakukan haji, simak berikut ini:
- Ifrad, adalah niat untuk haji saja ketika ihran dan selanjutnya hanya melakukan haji saja.
- Qiran, adalah niat untuk umrah dan haji secara sekaligus. Bagi yang memilih niat qiran ketika ihram wajib untuk menyembelih hadyu.
- Tamattu’, adalah niat untuk umrah kemudian haji. Dengan melaksanakan umrah pada bulan bulan haji kemudian menetap di Makkah. Sehingga ketika masuk waktu haji langsung berniat untuk haji di miqatnya kota Makkah ketika Ihram jika masih di dalam Makkah.
Allah swt berfirman dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 196 yang menjelaskan tentang siapa saja yang menjalankan ibadah haji di bulan haji dan umroh wajib untuk menyembelih qurban atau hadyi yang didapatkan. Jika tidak mendapatkan hewan kurban atau tidak mampu, maka wajib melaksanakan puasa selama 3 hari pada masa haji dan ditambah 7 hari setelah pulang dari makkah.
telah disebutkan sebelumnya bahwa manasik haji meliputi manasik haji, juga meliputi perjalanan dan pelayanan haji, kesehatan, juga meliputi hak, dan kewajiban haji. Bahasa mudahnya manasik haji adalah simulasi sebelum berhaji.
Jadi umat Islam akan melakukan haji dengan lengkap sesuai dengan rukun, syarat sah, wajib, dan semuanya tentang haji dan melakukannya tentu secara urut sesuai dengan ibadah haji yang sebenarnya.
Bedanya adalah pemerintah Indonesia menyiapkan tempat sendiri dan menyiapkan miniature miniature sebagai simulasi agarmemiliki gambaran ketika ibadah haji secara nyata.
Tidak hanya mempraktikkan, tapi juga diberi pengertian pengertian dan pengetahuan pengetahuan mengenai haji dari bagian luarnya sampai bagian dalamnya, dari yang paling dasar sampai yang paling rumit.
Dijelaskan pula konsekuensi konsekuensi yang akan ditanggung ketika meninggalkan wajib haji atau melakukan perbuatan yang dilarang ketika melaksanakan ibadah haji. Karena hal ini sangat sangat penting demi kemabruran ibadah haji plus jamaah.
Sekian artikel kami, semoga dapat membantu kamu dalam mencari informasi mengenai manasik haji seperti pengertian, tujuan manasik haji dan tata cara manasik haji yang baik dan benar menurut syariah yang ada. Ayo kunjungi Hasana id untuk memperdalam ilmu agamamu.