Masih Menjadi Perbincangan, Bolehkah Ibu Hamil Ke Makam?

Mendekati bulan Ramadhan masyarakat seringkali mengunjungi pemakaman yang menjadi salah satu tradisi umat muslim. Pergi ke makam untuk berziarah bagi orang tua dan remaja tidak menjadi masalah. Jika status yang berkunjung adalah wanita hamil, hal tersebut masih menjadi perbincangan banyak orang. Jadi apa bolehkah ibu hamil ke makam? Mari kita kupas selengkapnya berikut ini.

Beberapa Pendapat Tentang Ibu Hamil Pergi ke Makam

  1. Wanita Memiliki Hukum Sunnah Pergi Ke Makam

Wanita yang sedang hamil memiliki hukum Sunnah mengunjungi pemakaman menurut para ulama Islam yang berasal dari madzhab hanafiyah. Hadits tersebut diriwayatkan dari ibnu majjah bahwa wanita hukumnya Sunnah jika mengunjungi pemakaman atau berziarah. Hukum Sunnah dari agama Islam yang berarti lebih baik ditinggalkan karena akan mendapatkan ganjaran.

  1. Pergi Ke Makam Berlaku Untuk Laki Laki

Menurut agama Islam dari berbagai madzhab yang ada seperti pendapat madzhab Zhahriah mengatakan bahwa pergi ke makam hanya diperlakukan untuk laki-laki. Sedangkan dalam madzhab ini hukum wanita adalah makruh bahkan madzab Malikiyah berpendapat bahwa pergi ke makam bagi perempuan adalah haram atau tidak boleh dilakukan. Hal ini sudah tertulis dalam salah satu hadits Rasulluloh.

  1. Pendapat Dari Segi Medis

Bolehkah ibu hamil ke makam? Jawaban dari segi medis menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak ditemukan dampak buruk bu hamil yang pergi ke makam untuk melakukan ziarah kubur asalkan wanita yang sedang hamil menjaga kesehatan dan kebersihan maka tidak ada masalah. Kebersihan di makam dan juga kehati hatian selama berada di makam harus perlu untuk diperhatikan.

  1. Pergi Ke Makam Boleh Dilakukan Untuk Ibu Hamil

Beberapa madzhab dalam Islam melarang wanita  yang hamil atau tidak hamil untuk tidak pergi ke makam. Tetapi sebagian ulama memperbolehkan. Dari pendapat para ulama salah satunya adalah Syeikh Al-Bani  melarang wanita ke makam jika terlalu sering apalagi jika dijadikan rutinan, karena khawatir terjadi pelanggaran syariah seperti tangisan, bahkan menjadikan kuburan sebagai tempat piknik.

Boleh atau tidaknya ibu hamil pergi ke makam tergantung bagaimana aturan yang terikat dalam agamanya, karena beberapa agama mempunyai keyakinan yang berbeda. Kepercayaan kepada agama lebih tepat dari pada mendengarkan takhayul atau mitos diluar sana. Seperti mitos bahwa wanita hamil atau haid lebih disukai oleh bangsa setan sehingga muncul larangan pergi ke makam.

Dalam dunia medis tidak ada dampak baik atau buruk wanita hamil pergi ke makam, jika wanita yang sedang hamil menjaga kesehatan dan kebersihan maka tidak ada masalah. Dan dalam ajaran agama Islam mayoritas ulama membolehkan wanita hamil atau tidak hamil untuk pergi ke makam jika tidak berlebihan sampai menangis hingga menjadikan makam sebagai tempat hiburan atau piknik.