Panduan Mudah Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Jika anda terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun mengundurkan diri dari perusahaan tempat dimana anda bekerja, untuk bisa menambah pesangon anda bisa mencarikan asuransi jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Lalu kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan? Untuk bisa mencairkan dana JHT anda harus memenuhi syarat seperti sudah pensiun, cacat total tetap, meinggal dunia, mengundurkan diri, atau sedang tidak bekerja. Untuk mengetahui berapa banyak dana yang anda terima anda bisa mengeceknya melalui BPJSTK Mobile atau langsung mengunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan menggunakan aplikasi BPJSTK Mobile adalah salah satu cara yang paling direkomendasikan karena sangat mudah dan praktis.

Kapan Waktu Yang Tepat Untuk Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Pixabay.com

Jika anda ingin melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mengetahui kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan, ada beberapa ketentuan yang wajib untuk anda ketahui terlebih dahulu. Ada beberapa saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan, yaitu mulai dari 10%, 30%, hingga yang paling banyak adalah 100%. Ketentuan ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 yang sudah berlaku sejak 1 September 2015 yang menyatakan bahwa :

  • Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% dilakuakan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepersertaan sudah menginjak 10 tahun, pencairan hanya boleh dipilih salah satu antara 10% atau 30% saja, tidak boleh keduanya. 10% disini untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30% untuk biaya perumahan.
  • Setelah melakukan salah satu pencairan 10% atau 30%, pencairan berikutnya yang bisa dilakukan adalah pencairan 100% yang bisa dilakukan setelah keluar dari pekerjaan.
  • Untuk mencairkan saldo JHT sampai dengan 100% hanya diperuntukkan bagi peserta yang sudah tidak bekerja dalam artian sudah kelaur, resign, atau terkena PHK. Saldo bisa secara langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.
  • Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100% tidak bisa dicairkan tanpa surat pengalaman /berhenti kerja.
  • Pengambilan dana BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diwakilkan, kecuali untuk peserta cacat total harus disertai dengan surat kuasa.
  • Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% akan dikenakan pajak progresif sebagai berikut :
  • Saldo <Rp 50 juta dikenakan pajak sebesar 50%
  • Saldo Rp 50 juta – Rp 250 juta dikeakan pajak 15%
  • Saldo Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenakan pajak 25%
  • Saldo >Rp 500 juta dikenakan pajak 30%

Jadi, kesimpulannya adalah meskipun anda masih bekerja, anda masih bisa tetap menciarkan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat hanya bisa diambil 10% atau 30% dengan satu-satunya syarat adalah sudah bekerja minimal selama 10 tahun. Sedangkan bagi anda yang sudah tidak bekerja dengan alasan keluar, resign, atau terkena PHK bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan 100% dengan syarat sudah tidak bekerja terhitung 1 bulan dari tanggal keluar tanpa minimal waktu kerja 10 tahun. Jadi, meskipun anda baru bekerja selama beberapa bulan, atau beberapa tahun, anda tetap bisa mencairkan dana tersebut sebanyak 100%.

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah

Pixabay.com

Ada dua cara untuk bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yaitu dengan cara manual atau datang langsung dan dengan cara e-klaim atau online. Berikut ini penjelasan lebih lanjutnya :

  • Mencairkan dana secara manual :
  1. Usahakan untuk datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan sebelum jam buka pada pukul 08.00 untuk bisa mendapatkan nomor antrian awal.
  2. Mengisi formulir pengajuan yang harus di isi dan melampirkan berkas-berkas pendukung asli dan fotokopi.
  3. Menyerahkan formulir dan berkas-berkas pendukung kepada petugas Customer Service untuk diperiksa berkas yang diminta. Apabila ada kekurangan atau tidak memenuhi persyaratan anda akan diminta untuk melengkapinya terlbeih dahulu. Jika berkas dan persyaratan sudah lengkap, anda akan diberi nomor antrian Customer Service untuk pengajuan pencairan dana.
  4. Setelah melakukan pengajuan pencairan dana, dana akan di proses selama 7 – 14 hari kerja.
  • Mencairkan dana secara e-klaim atau online

Untuk bisa mengajukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu mengantri berlama-lama, anda bisa melakukannya secara online dengan membuka website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau mendownload aplikasi BPJSTKU di smartphone anda kemudian ikuti langkah berikut :

  1. Buka website atau aplikasi BPJSTKU kemudia pilih menu layanan pencairan dana atau e-klaim;
  2. Isi semua data yang diminta dan cek kembali kebenaran data yang dimasukkan;
  3. Upload hasil scan dokumen yang diperlukan secara online dan tunggu email balasan;
  4. Setelah itu anda akan mendapatkan email berisi informasi tanggal dimana anda harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan dokumen asli.
  5. Pastikan untuk datang sesuai dengan tanggal yang diminta dan membawa semua dokumen yang diminta, kemudian langsung menuju Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mengambil nomor khusus antrian online.
  6. Tunggu hingga nomor antrian dipangil kemudian serahkan dokumen yang diminta kepada petugas untuk diperiksa.
  7. Proses selesai kemudian anda hanya perlu menunggu dana masuk ke rekening dalam jangka waktu sekitar 7 hingg 14 hari kerja setelah penyerahan dokumen fisik.