Melihat keranda jenazah kerabat terdekat di depan mata memang menjadi salah satu hal yang sangat menyedihkan. Jika ditanya pastinya semua orang tidak ingin kehilangan orang-orang yang dicintainnya. Akan tetapi, mau tidak mau ya kita semua akan mengalaminya karena kematian merupakanĀ takdir yang pasti dan tidak bisa diubah.
Mengenal Surat Kematian
Meskipun sudah ditinggal untuk selama-lama, salah satu kewajiban kita yang masih hidup adalah mendoakannya dan menguruskan berbagai macam keperluannya. Salah satunya adalah mengurus surat kematian.
Surat kematian merupakan sebuah surat dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil). Surat kematian ini digunakan untuk membuktikan terhadap kematian seseorang. Semua data orang yang sudah meninggal akan secara otomatis terhapus dari daftar kependudukan misalnya saja Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan.
Setelah penduduk yang sudah meninggal tersebut dilaporkan, maka akan diterbitkan kartu keluarga baru dan surat kematian. Pengurusan surat kematian ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia nomor 25 tahun 2008.
Cara Membuat Surat Kematian
Untuk mengurus surat kematian ini sangatĀ mudah. Anda sudah bisa menguruskan sehari setelah kematian. Dalam waktu satu hari saja surat kematian harusĀ segera diterbitkan agar mencegah terjadinya penyalahgunaan data-data almarhum dan almarhumah dari berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab. Berikut ini adalah langkah-langkahnya, yaitu :
-
Penuhi semua persyaratan yang ada
Sebelum mengurus surat kematian, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan. Semua persyaratan tersebut harus dilampirkan untuk proses pembuatan surat kematian. Berikut ini adalah persyaratannya, yaitu :
- 1 lembar fotokopi KTP almarhum / almarhumah
- 1 lembar fotokopi Kartu tanda penduduk si pelapor
- 1 lembar fotokopi KTP saksi yang ditunjuk
- 1 lembar fotokopi akta kelahiran dan akta perkawinan jika sudah menikah
- Surat keterangan yang diperoleh dari rumah sakit
- Surat pengantar kematian yang bisa diperoleh dari kelurahan
-
Cara membuat Surat Kematian
- Pihak pelapor harus meminta surat pengantar yang berasal dari RT dan RW sekitar tempat tinggal
- Pihak pelapor menyerahkan semua berkas serta dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan ke kantor kelurahan setempat. Ini berguna untuk bisa mendapatkan surat keterangan kematian
- Surat dan berkas yang sudah ada harus diserahkan ke kantor kecamatan. Di kecamatan semua berkas ini akan mendapatkan pengesahan dan akan dilanjutkan ke Disdukcapil di daerah Anda.
- Pihak pelapor harus membawa semua dokumen berserta persyaratan surat kematian yang lengkap ke kantor catatan sipil setempat.
- Si pelapor harus mengisi data-data yang ada pada formulir dengan benar dan setelah itu diberikan kembali ke petugas dan memasukannya ke dalam map yang sudah disediakan bersama dengan lampiran dokumen
- Serahkan formulir dan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta. Dokumen Anda akan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas terkait kelengkapannya. Setelah itu akan di masukan ke dalam sensus administrasi penduduk
- Pelapor akan dimintai nomor telfon yang bisa dihubungi di mana berguna untuk menghubungi lebih lanjut jika ada kekurangan dokumen atau ada dokumen yang salah
- Pelapor akan diminta pulang dan menunggu hingga proses penerbitan akta kematian dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Untuk berapa lama waktu yang dibutuhkan, semuanya tergantung pada antrean yang ada. Bisa cepat atau bisa juga agak lama. Tapi, paling lama kurang lebih Anda harus menunggu waktu kurang lebih 1-2 bulan. Atau pihak pencatatan kependudukan sipil akan menghubungi Anda.